Pengalaman Observasi Tentang Retribusi Parkir
Untuk melakukan tugas wawancara terhadap Dinas, kami melalui beberapa tahapan proses sampai dimana kami di ijinkan untuk melakukan wawacara tersebut, yang pertama dimana kami selaku mahasiswa yang di beri tugas oleh dosen mata kuliah Sistem Perpajakan Indonesia ,akan hal ini di beri surat dari kantor program studi (Prodi) ,kami menunggu surat tersebut lumayan cukup lama sekitar 1 mingguan karna kami juga harus menentukan dinas apa yang akan di kunjungi, waktu pelaksanaan, dan hari pelaksanaan. Setelah surat penghantar kami untuk melakukan observasi itu keluar tak lama sekitar 3 atau 4 hari setelah surat ada kami secara berkelompok pergi menuju kantor Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbagpol), kenapa kita mendatangi kantor tersebut bukan nya langsung ke dinas yang di tuju ? Karena tidak bisa seperti itu ada lagi proses tahapan nah tahapan pertama pengurusan di kampus tahap ke dua pengurusan di Kesbagpol , di kesbagpol kami menyerah kan surat penghantar dari kampus dengan dokumen" lain nya yang di fotocopy dan di satu map kan yang di mana pihak kesbagpol akan memberi surat seperti ijin yang dimana itu tembusan surat yang akan kami gunakan untuk pergi ke dinas uptd parkir yang berada di Kabupaten Ciamis. Kemunculan surat ijin tersebut tentunya tidak secara langsung di dapat kami menunggu nya cukup lama karna di lokasi banyak kelompok lain njuga ( penuh) disini ada 1 hari menunggu, lalu setelah mendapat surat tebusan itu kelompok kami sekitar 1 mingguan baru melakukan observasi kenapa cukup lama karna kami dalam posisi libur kampus , dan di suela sela 1 minggu itu kami berdiskusi lewat grup chat dimana seperti menentukan waktu di antara anggota, pertanyaan yang akan di ajukan, dan lain sebagai nya.
Perlu di ingat kembali dalam semua proses ini berlangsung pada bulan April dimana berbarengan dengan pemilu 2019 , setelah hari eksekusi di tentukan kami sekelompok bersama sama masuk ke tahap tiga dimana kami menuji Kantor DISHUB Kab.Ciamis , secara kasat untuk di jelaskan kami ke kantor Dishub meminta perijinan agar dishub memberi ijin untuk kami melakukan observasi ke uptd parkir dengan menyerahkan surat penghantar dari kesbagpol, kami berdikusi dengan dishub lalu sekitar 1 hari besok nya kami di beri ijin dengan membawa surat disposisi untuk di bawa dan di berikan ketika kami melakulan observasi ke UPTD parkir. Sampai lah di tahap terahir yaitu ke empat kami mendatangi UPTD Parkir Kab.Ciamis dengan surat ijin dari Dishub Kab.Ciamis.
Disinilah kami tidak secara cepat melakukan observasi , kami membutuhkan waktu lama berhari-hari sekitar 3 kali kami ke kantor itu ya sedikit ada hambatan .
Ringkas cerita dari 3x pertemuan kami ke dinas UPTD Parkir Kab. CIamis dalam melakukan observasi tentunya kami merasakan pengalaman-pengalaman pertama kali kami mengunjungi, kami tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan kami cukup menunggu lama, setelah menunggu pimpinan dinas ada dan kami membicarakan maksud dan tujuan kami dan menyerahkan surat ijin dari Dishub kab.Ciamis , sayang nya dalam pertemuan pertama kami tidak dapat melakukan wawancara secara langsung tapi kami hanya bisa berbincang seperti yang telah di sebutkan barusan. Ada jarak dari pertemuan pertama ke pertemuan ke dua sekitar 2 atau 3 hari , setelah pertemuan kedua yang telah di rencanakan kami kembali ke kantor UPTD Parkir sayang nya tidak sesuai harapan kami tidak dapat bertemu dengan pinpinan atau bertemu dengan pihak lain yg dapat kami wawancarai dan kami memutuskan pulang. Lalu datang pada pertemuan ke tiga yang dimana kami beruntung kami dapat bertemu lagi dengan pimpinan UPTD parkir saya lupa nama nya tapi saya ingat wajah beliau jadi maaf saya tidak menyebutkan nama beliau karna saya lupa, pada petemuan ini kami dapat melakukan wawancara secara lancar tapi apa yang kami tanyakan tidak semua sesuai harapan ada beberapa hal yang tidak untuk di up publik kami pun mengerti akan hal itu.
Dari semua itu kesimpulan yang dapat kelompok kami simpulkan sebagai berikut ;
Dari hasil Observasi ke Lapangan mengenai Pelayanan Retribusi Parkir di Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan oleh Kelompok kami. Kami dapat memahami dan mengetahui tugas dan wewenang yang diemban oleh para petugas Retribusi Parkir khususnya UPTD Parkir di Kabupaten Ciamis, selain itu kami juga mengatahui beberapa permalahan yang sering terjadi lapangan dan Narasumber menjelaskan bahwa mereka harus tetap sabar, sopan, beretika dan bertatakrama dalam menghadapi permasalahan yang timbul di lapagan.
Narasumber juga menjelaskan tentang lahan parkir yang dimiliki oleh perusahaan swasta, bukan merupakan tugas mereka, namun mereka tetap mempunyai tugas untuk mengkoordinasi dan bertanggung jawab terhadap lahan parkir meskipun tidak adanya kerjasama. UPTD Parkir Kabupaten Ciamis melaksanakan tugasnya daam bidang Retribusi Parkir yakni untuk menambah Pendapatan Asli Daerah yang nantinya dapat digunakan sebagai pembangunan bagi pemerintah daerah Ciamis, selain dari sisi ekonomi Retribusi dilaksanakan untuk membuat masyarakat merasa aman terhadap kendaraan bermotor yang dimilikinya dan menciptakan ketertiban dengn tertatanya kendaraan bermotor dijalanan.
Mekanisme yang dilakukan dalam pemungutan Retribusi Parkir yakni dipungut secara langsung oleh petugaas di lapangan dan diserahkan kepada UPTD yang selanjutnya akan dimasukan ke Kas Daerah melalui Bank, dan mekanime tersebut sudah sesuai denga Peraturan Daerah Ciamis No 18 Tahun 2014.
Dapat kami simpulkan bahwa UPTD memiliki kinerja yang bagus dan telah sesuai denga prosedur dan aturan yang telah dibuat oleh UU maupun Peratuan Daerah.


Komentar
Posting Komentar